Salin Artikel

Epidemiolog: Selama Pandemi Covid-19 Masih Ada, PPKM Akan Tetap Ada

"Masyarakat banyak bertanya kapan PPKM akan berakhir, ya selama pandemi ini ada, sebetulnya PPKM itu akan ada, dan WHO di setiap pandemi ya begitu juga ada gradasi sampai dicabut nanti status pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Dicky mengatakan, PPKM dengan status level daerah dibutuhkan agar aktivitas masyarakat menjadi terukur dan bertahap sehingga tidak berdampak pada perburukan pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, meski beberapa daerah sudah turun dari status PPKM level 4 menjadi PPKM level 3, tetap dilakukan pengendalian pandemi dengan ketat.

"Ini yang harus dipahami masyarakat, aktivitas kan diperbolehkan, bahkan longgar saya melihatnya, jadi masing-masing bisa mengukur diri aktivitasnya," ujarnya.

Di samping itu, Dicky mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi dalam seminggu terakhir atau hingga 1 September 2021 yaitu sebesar 37 persen.

Ia mengatakan, angka kematian tersebut disebabkan karena pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) masih rendah.

"Upaya dari pemerimtah ada (tekan kasus kematian), tapi tidak cukup kuat untuk keluar dari Delta variant ini. Delta variant ini kemungkinan sampai akhir September karena masa krisis Delta variant 12 mingguan jadi belum selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky menambahkan, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 berpotensi terjadi apabila kasus harian meningkat di luar Jawa dan varian baru virus corona masuk ke Indonesia.

"Potensi Indonesia gelombang 3 tidak serta merta dari Jawa-Bali, tapi dari pulau lain ada kontribusi dari pulau-pulau itu terhadap kurva pandemi," kata Dicky.

"Dan potensi ledakan bisa terjadi di Jawa-Bali karena kalau bicara seberapa rawan, masih banyak yang rawan dan bicara varian baru Delta, Lambda, dan Mu dan lainnya," ujar dia.

Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 berakhir Senin (6/9/2021) hari ini. Di Jawa-Bali kebijakan penanganan virus corona itu sudah berlaku sejak 31 Agustus. Sedangkan di luar Jawa-Bali PPKM berlaku sejak 24 Agustus.


Tak seperti PPKM periode-periode lalu, pada PPKM ini pemerintah melakukan pelonggaran pada berbagai sektor.

Misalnya, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung restoran di dalam mal dari yang sebelumnya hanya 25 persen juga ditambah menjadi 50 persen.

Kemudian, pada daerah yang berstatus level 2 dan 3, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Aturan makan 30 menit di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih diberlakukan.

Di daerah level 4 jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Sedangkan di daerah level 3 diizinkan buka lebih lama sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Berbagai pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan.

Tingkat positivity rate terus mengalami penurunan, begitu pula dengan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/10262321/epidemiolog-selama-pandemi-covid-19-masih-ada-ppkm-akan-tetap-ada

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke