"Masyarakat banyak bertanya kapan PPKM akan berakhir, ya selama pandemi ini ada, sebetulnya PPKM itu akan ada, dan WHO di setiap pandemi ya begitu juga ada gradasi sampai dicabut nanti status pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Dicky mengatakan, PPKM dengan status level daerah dibutuhkan agar aktivitas masyarakat menjadi terukur dan bertahap sehingga tidak berdampak pada perburukan pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, meski beberapa daerah sudah turun dari status PPKM level 4 menjadi PPKM level 3, tetap dilakukan pengendalian pandemi dengan ketat.
"Ini yang harus dipahami masyarakat, aktivitas kan diperbolehkan, bahkan longgar saya melihatnya, jadi masing-masing bisa mengukur diri aktivitasnya," ujarnya.
Di samping itu, Dicky mengatakan, angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi dalam seminggu terakhir atau hingga 1 September 2021 yaitu sebesar 37 persen.
Ia mengatakan, angka kematian tersebut disebabkan karena pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) masih rendah.
"Upaya dari pemerimtah ada (tekan kasus kematian), tapi tidak cukup kuat untuk keluar dari Delta variant ini. Delta variant ini kemungkinan sampai akhir September karena masa krisis Delta variant 12 mingguan jadi belum selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky menambahkan, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 berpotensi terjadi apabila kasus harian meningkat di luar Jawa dan varian baru virus corona masuk ke Indonesia.
"Potensi Indonesia gelombang 3 tidak serta merta dari Jawa-Bali, tapi dari pulau lain ada kontribusi dari pulau-pulau itu terhadap kurva pandemi," kata Dicky.
"Dan potensi ledakan bisa terjadi di Jawa-Bali karena kalau bicara seberapa rawan, masih banyak yang rawan dan bicara varian baru Delta, Lambda, dan Mu dan lainnya," ujar dia.
Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 berakhir Senin (6/9/2021) hari ini. Di Jawa-Bali kebijakan penanganan virus corona itu sudah berlaku sejak 31 Agustus. Sedangkan di luar Jawa-Bali PPKM berlaku sejak 24 Agustus.
Tak seperti PPKM periode-periode lalu, pada PPKM ini pemerintah melakukan pelonggaran pada berbagai sektor.
Misalnya, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung restoran di dalam mal dari yang sebelumnya hanya 25 persen juga ditambah menjadi 50 persen.
Kemudian, pada daerah yang berstatus level 2 dan 3, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Aturan makan 30 menit di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih diberlakukan.
Di daerah level 4 jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Sedangkan di daerah level 3 diizinkan buka lebih lama sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Berbagai pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan.
Tingkat positivity rate terus mengalami penurunan, begitu pula dengan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/10262321/epidemiolog-selama-pandemi-covid-19-masih-ada-ppkm-akan-tetap-ada