Salin Artikel

Darurat Keamanan Data Pribadi Setelah NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Terpublikasi...

Padahal, baru-baru ini publilk dihebohkan dengan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) dan sejumlah kebocoran data lainya dari instansi pemerintahan dalam beberapa bulan belakangan.

Kini, 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan data lainnya dari orang nomor satu di Indonesia pun bocor dan tersebar luas ke publik.

Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.

Saat diakses, laman tersebut masih bisa dibuka dan data Jokowi masih tertulis secara lengkap.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan.

Setelah NIK terungkap ke publik, data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, tampak kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan formulir sertifikat vaksin dosis ketiga.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyayangkan hal tersebut. Dia berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk melindungi data Presiden dan juga masyarakat.

"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa," tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9/2021).

Darurat keamanan data

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, persoalan pelindungan data pribadi dalam situasi darurat, terlebih data pribadi Presiden Joko Widodo ikut bocor di tengah publik.

"Saat ini sudah menyangkut data data seorang Presiden, maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi," kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Sebab, NIK Jokowi itu secara terbuka tercantum pada situs KPU dan dapat diakses oleh publik.

Kemudian, ia menilai sistem verifikasi PeduliLindungi terlalu terlalu umum sehingga mudah diakses oleh pihak lain.

"Mengapa NIK Presiden tertulis lengkap di situs KPU dalam informasi publik yang disiarkan untuk warga? Mestinya penulisan NIK itu, apalagi di publik, tidak perlu lengkap," kata Ruby saat dihubungi, Jumat.

Kemudian, ia menilai verifikasi untuk mengecek status vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi kurang aman.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan sistem untuk mengecek status vaksinasi terlalu umum.

Hal ini menyebabkan publik mudah mengisinya untuk mencari tahu informasi tentang orang lain, khususnya pejabat publik.

Menkominfo lempar ke Kemenkes

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan, dugaan bocornya data sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi agar ditanyakan langsung kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab, menurut dia, data pencatatan vaksinasi tersebut dikelola oleh Kemenkes.

"Sebaiknya dengan Kemenkes saja sebagai wali data," kata Plate saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (3/9/2021).

Plate mengklaim, data PeduliLindungi yang ada di data center milik Kemenkominfo aman dan tidak ada kebocoran.

Menurut Plate, integrasi data Kartu Kewaspadaan Kesehatan (e-Hac) dengan aplikasi PeduliLindungi baru saja dilakukan.

Begitu juga dengan migrasi data pencatat vaksinasi melalui aplikasi Pcare ke aplikasi PeduliLindungi.


Tanggapan Kemenkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah mendapat informasi terkait beredarnya NIK Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) malam.

Budi mengatakan, tak hanya NIK Presiden Jokowi, data para pejabat juga tersebar dan saat ini sudah dirapikan dan ditutup.

"Memang tidak nyaman, itu banyak, bukan hanya Bapak Presiden, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya tuh sudah jadi tersebar itu masih keluar. Kita menyadari itu sekarang, kita akan tutup data para pejabat," kata Budi dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Budi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan pengecekan, apakah seseorang sudah divaksinasi atau sudah dites Covid-19 dan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menyampaikan, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat tidak berasal dari sistem PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujar Widyawati dalam keterangan pers resmi pada Jumat (3/9/2021).

Sebab, pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsel untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini hanya menggunakan 5 parameter, yakni nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Menurut Widyawati, hal ini untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

Widyawati juga mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/04/08505951/darurat-keamanan-data-pribadi-setelah-nik-dan-sertifikat-vaksin-jokowi

Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke