Salin Artikel

Dewas KPK Dianggap Tidak Bertanggung Jawab Jika Tak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Dewas KPK mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum sebagai wujud penegakkan kode etik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Zaenur menilai pelaporan itu penting dilakukan untuk mengembalikan integritas KPK setelah seorang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Selain itu hal (pelaporan) ini harus dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas KPK," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Dalam pandangan Zaenur, Dewas KPK juga mengajukan laporan karena memiliki alat bukti untuk melihat dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.

"Kalau pegawai KPK atau masyarakat umum yang melapor mereka tidak punya alat bukti," tutur dia.

Zaenur mengungkapkan, tanpa pelaporan sebenarnya aparat penegak hukum yaitu Polri bisa langsung melakukan penyelidikan.

Tapi jika demikian penyelidikan tidak bisa segera dilakukan karena mesti menunggu.

"Kalau langsung dilaporkan Dewas KPK proses (perkara) itu akan (segera) dimulai jadi tidak bergantung etikad baik dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Terakhir Zaenur menegaskan bahwa secara norma pelaporan suatu tindak pidana wajib dilakukan oleh siapapun yang mengetahuinya.

"Meski di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan Dewas untuk melapor, tapi sudah menjadi norma hukum siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana harus melapor ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

Diketahui Lili Pintauli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Lalu Novel Baswedan dan beberapa penyidik lainnya mendesak agar Dewas KPK melakukan pelaporan pelanggaran kode etik itu pada kepolisian.

Novel beranggapan Lili secara tidak langsung juga terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan dapat dikenai ancaman pidana.

Namun Anggota Dewas KPK, Harjono menerangkan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk menyajukan laporan.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/19144311/dewas-kpk-dianggap-tidak-bertanggung-jawab-jika-tak-laporkan-lili-pintauli

Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke