Meski kini mal di berbagai kota di Indonesia sudah dibuka, ia mengingatkan bahwa penularan virus corona masih ada. Oleh karenanya, masyarakat diminta mengikuti panduan yang sudah dibuat.
Aturan pertama, pastikan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dua dosis. Unduh aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemindaian di mal.
"Mereka yang sudah divaksinasi lengkap dapat menunjukkan status mereka melalui aplikasi pedulilindungi yang QR code-nya tinggal dipindai di pintu masuk," kata Reisa dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (3/8/2021).
Sebelum berangkat ke mal, lakukan pemindaian mandiri dengan memeriksa suhu badan. Pastikan tubuh dalam kondisi fit dan tidak sedang sakit.
Disarankan untuk mengenakan masker dobel. Reisa mengingatkan bahwa virus corona varian Delta masih menyebar, sehingga dibutuhkan perlindungan ekstra.
Selanjutnya, pastikan membawa handsanitizer atau cairan pencuci tangan. Pastikan pula membawa masker cadangan dan disinfektan atau tisu basah antiseptik guna membersihkan permukaan meja atau alat makan yang mungkin digunakan saat berkunjung ke mal.
Jika sudah berada di mal, pengunjung diminta memeriksa kapasitas toko atau outlet yang hendak dikunjungi.
"Dilarang keras untuk berkerumun di dalam toko atau berdesakan di dalam lift dan ikuti tanda panah alur berjalan di dalam koridor-koridor mal," ujar Reisa.
Pengunjung juga diminta memperhatikan ventilasi mal. Akan lebih baik jika berada pada ruang terbuka pada mal tersebut.
Reisa juga mengingatkan pengujung untuk tak berlama-lama di mal. Jika semua kebutuhan yang dicari sudah didapat hendaknya segera meninggalkan mal.
Pastikan pula memilih jarak tempuh yang paling singkat dari rumah ke mal dan sebaliknya. Perjalanan yang terlalu lama dapat meningkatkan risiko lelah dan berakibat pada kelengahan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Biasakan check in dan check out (mal) dengan aplikasi Peduli Lindungi. Siapkan aplikasi sebelum sampai di pintu masuk mal, dan sekali lagi tidak perlu berkerumun saat melakukan scan QR code," kata Reisa.
"Tentunya pastikan masker dipakai dengan benar karena diperiksa oleh petugas di depan pintu masuk," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan di berbagai sektor kegiatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu yang dilonggarkan yakni aktivitas di mal.
Pada daerah PPKM level 3 di Jawa dan Bali, mal diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Aturan lengkap terkait hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/17501301/mal-mulai-dibuka-ini-panduan-prokes-pencegahan-penularan-covid-19