JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia KPI) membebastugaskan semua terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial MS.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Selain penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Agung menegaskan bahwa KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.
Agung menegaskan bahwa KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum yang sedang berjalan pada perkara ini.
Saat ini pihaknya juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis.
“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.
Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya.
Diketahui perkara ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Korban berinisial MS bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan lima orang terduga pelaku yaitu RM, FP, RT, EO dan CL.
Perkara ini menjadi perbincangan ketika keterangan tertulis MS viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam keterangannya itu, MS mengaku sudah mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/14544401/kpi-bebas-tugaskan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual