Yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016.
"Diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (2/9/2021).
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leonard mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari mendatang, yaitu mulai 2 September sampai 21 September 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/19442861/kasus-korupsi-dinas-esdm-kabupaten-tanah-bumbu-kejagung-tetapkan-1-tersangka