Ajay merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay, Rabu (25/8/2021).
Ajay dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menurut Ali, alasan upaya hukum banding yang dilakukan KPK antara lain yaitu putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata dia.
Selain itu, menurut Ali, alasan banding juga karena tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi.
Ia menyebut, lembaga antirausah itu akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung.
"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/14552001/kpk-ajukan-banding-atas-putusan-wali-kota-nonaktif-cimahi-ajay-priatna