JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dua orang bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu merupakan terdakwa kasus korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adi Wahyono merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 serta mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara, Matheus Joko adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 di Kemensos.
"Sesuai jadwal persidangan, hari ini (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
"KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," ucap dia.
Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari.
Sedangkan Matheus Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos itu sebesar Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya itu Adi dan Matheus Joko telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.
Kemudian Rp 29 miliar didapatkan dari berbagai perusahaan penyedia bansos lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/08141631/hari-ini-bekas-anak-buah-juliari-hadapi-vonis-kasus-korupsi-bansos-covid-19