Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Selasa sore. Data juga bisa diakses melalui lama covid19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.534 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.089.801 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah 16.781 sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 3.760.497.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 532 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 133.023 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/17311331/update-31-agustus-ada-248333-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia