JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali selama tujuh hari, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Selama kebijakan tersebut, aturan makan 30 menit di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih diberlakukan.
Namun demikian, diberlakukan aturan yang berbeda terkait jam operasional dan kapasitas pengunjung di warung makan di daerah level 2, 3, dan 4.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Di daerah level 3 dan 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka lebih lama sampai dengan pukul 21.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung makan juga lebih banyak, yakni 50 persen.
Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, di daerah level 3 aturan itu dikecualikan pada DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Restoran hingga kafe tertutup di tiga kota tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sementara, di wilayah level 2 restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.
Aturan berbeda diterapkan pada restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.
Di daerah PPKM level 4 tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sementara, di daerah PPKM level 2 dan 3 tempat-tempat itu dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi pandemi, dari level 4 menjadi 3.
Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.
Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/08323881/ppkm-level-2-4-diperpanjang-aturan-makan-di-warteg-masih-30-menit