JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021).
Berdasarkan Inmendagri, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Seluruh daerah tersebut berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali. Berikut rinciannya:
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/06571541/perpanjangan-ppkm-di-jawa-bali-25-daerah-berstatus-level-4