Dewan Pengawas KPK menyebut Lili meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan dalam persidangan, pelanggaran etik bermula ketika adik Ipar Lili Ruri Prihatini Lubis, menceritakan masalahnya saat acara keluarga di rumah Lili pada Desember 2019.
Ruri bercerita terkait masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.
Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.
"Ibu Lili ya?" tegur Syahrial seperti dibacakan di dalam persidangan oleh Anggota Dewas Harjono.
"Kok Tahu?" jawab Lili.
"Iya kan saya temenan di Instagram dengan Bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto Bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada Ibu (Lili) di situ."lanjut Syahrial.
Kemudian, kata Harjono, Syahrial mengenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.
Saat turun dari pesawat, Lili kemudian menanyakan pada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.
Syahrial pun membenarkan itu dan meminta maaf.
"Iya Bu, maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu Bu Ruri-nya." kata Syahrial.
"Iya itu dia sampaikan bikin surat, kalian tidak jawab." ujar Lili.
Lebih lanjut, Harjono mengatakan bahwa, Syahrial meminta nomor HP Lili untuk melaporkan perkembangan dari permintaan Lili tersebut.
Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggi Yudhi Gobel selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo untuk bertanya mengenai pemasalahan adik ipar Lili dan meminta Yudhi segera menyelesaikan masalahnya.
"Iya, Pak, segera saya selesaikan," kata Yudhi.
"Mohon dibantulah Dir." ujar Syahrial.
"Iya, Pak, saya lihat kondisi keuangan dulu," jawab Yudhi.
Setelah 15 hari kemudian, Harjono menyebut bahwa Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tidak enak dengan Lili.
Kemudian, Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Yusmada, pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa Ruri.
Uang jasa pengabdian Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri meberitahu kepada Lili.
Beberapa bulan setelah itu, tepatnya pada Juli 2020, Lili kembali menghubungi Syahrial melalui WhatsApp. Akan tetapi, Lili berbicara mengenai berkas pekara atas nama Syahrial yang baru ia baca.
"Ini ada namamu di mejaku. Bikin malu, Rp 200 juta masih kau ambil." ujar Lili.
Seperti diketahui, Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 200 juta.
Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya. Kemudian Lili membalas pesan tersebut dengan singkat.
"Banyak berdoa lah kau," ujar Lili.
Kini, atas perbutannya tersebut, Lili disanksi dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/15274061/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-lakukan-pelanggaran-etik-berat-ini