JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni dan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Poengky meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Muhammad Kece dan Yahya Waloni," ujar Poengky, melalui keterangan pers, Senin (30/8/2021).
Poengky mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi harus diiringi dengan kebijaksanaan.
Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang yang mencederai hak-hak orang lain," tegasnya.
Karena itu, Poengky menuturkan, mereka yang melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, harus menanggung konsekuensi. Menurut dia, sudah selayaknya antarwarga negara saling menghormati
"Jika ada yang melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, maka konsekuensinya adalah harus berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Yahya Waloni dan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baik Muhammad Kece maupun Yahya Waloni menyiarkan konten ceramah mereka di Youtube yang isinya bernada merendahkan suatu agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.
Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/11332961/kompolnas-dukung-penegakan-hukum-terhadap-muhammad-kece-dan-yahya-waloni