JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, masalah amendemen undang-undang dasar (UUD) 1945 memang dibutuhkan. Namun kebutuhan tersebut belum mendesak.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Faisol Riza mengatakan, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan apabila mayoritas partai politik menghendaki.
"Kebutuhan pasti ada tapi belum mendesak," kata Faisol kepada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih mempelajari apakah UUD 1945 tersebut butuh di amendemen atau tidak.
Termasuk melihat kemungkinan apakah amendemen tersebut mendesak dilakukan atau tidak.
"Kami masih mempelajari apakah butuh amendemen dan apakah kebutuhan amendemen benar-benar mendesak," kata dia.
Faisol memastikan bahwa saat ini yang mendesak adalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diakibatkannya.
Ditambah lagi, ujar Faisol, dalam beberapa kali pertemuan partai koalisi pemerintah, tidak ada pembahasan soal amendemen UUD 1945 tersebut meski sudah ramai dibicarakan publik.
Termasuk dalam pertemuan sejumlah partai politik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana beberapa waktu lalu pun, disebutkannya, tidak ada pembahasan tentang hal tersebut.
Selain itu, Faisol mengakui bahwa PKB sudah mengikuti berbagai proses amendemen UUD 1945 sebelumnya dan mengetahui apa saja yang akan dihadapi.
"Walaupun bisa dilakukan tapi tidak mudah," kata dia.
Diketahui saat ini MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.
Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).
Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.
Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.
Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
Menurut dia, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/29/12065671/soal-amendemen-uud-1945-pkb-kebutuhan-pasti-ada-tapi-belum-mendesak