Salin Artikel

Jokowi: Urusan Angka Kematian akibat Covid-19 Belum Bisa Kita Selesaikan, Harus Ditekan Terus

Dia menegaskan, angka kematian harus benar-benar ditekan supaya menurun.

"Yang masih belum bisa kita selesaikan, yang selalu saya sampaikan ke Menteri Kesehatan dan selalu saya sampaikan ke pemda adalah urusan angka kasus kematian ini harus benar-benar ditekan terus," ujar Jokowi di hadapan petinggi parpol koalisi di Istana Negara sebagaimana dipantau dari unggahan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/8/2021).

Jokowi melanjutkan, hingga kini, perkembangan kasus harian Covid-19 memang sulit diduga.

Namun, dia menyebutkan, per 24 Agustus 2021, kasus harian Covid-19 berada di angka 19.000 kasus.

Jumlah ini menurun drastis dibandingkan puncak kasus harian pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.000 kasus baru.

Jokowi menuturkan, keberhasilan menurunkan kasus harian ini merupakan buah dari proses belajar penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah.

"Saya telepon beberapa negara yang kita nilai berhasil melakukan pengendalian. Dan kita coba untuk kita modifikasi di sini dalam penanganan di negara kita," ungkapnya.

Jokowi juga menjelaskan soal perkembangan tingkat keterisian tempat tidur di RS yang merawat Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR).

Pada Mei 2021, kata Jokowi, BOR di Indonesia menurun hingga sebesar 29 persen. Kemudian, BOR melonjak hingga 80 persen pada Juli 2021.

Lalu per 25 Agustus 2021, BOR RS secara nasional berada di angka 30 persen.

"Ini juga patut kita syukuri. Semua bekerja. TNI, Polri, Kementerian BUMN, pemda, semuanya ramai-ramai," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/28/13045531/jokowi-urusan-angka-kematian-akibat-covid-19-belum-bisa-kita-selesaikan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke