Penyitaan tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, itu senilai Rp 1,3 triliun.
"Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI, aset ini terdiri dari 44 bidang tanah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten, Jumat (27/8/2021).
Selain di Tangerang, Satgas juga melakukan penyitaan aset properti milik obligor BLBI yang tersebar di tiga wilayah lainnya.
Antara lain, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Lalu, tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Kawasan Kilang Bata, Bukit Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, tanah seluas 2.013.060 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga dan 2.991.360 meter persegi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Mahfud menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.
Hal ini mutlak dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset debitur yang tertera dalam akte pengakuan utang.
Ia memastikan, upaya pemulihan hak negara dari skandal BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Sehingga, hal ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara, termasuk penyelesaian piutang negara dari dana BLBI.
"Selain itu, dengan penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara," kata Mahfud.
Diketahui, pemerintah mulai memanggil nama-nama obligor dan debitur untuk menagih piutang BLBI seiring dengan dibentuknya Satgas BLBI hingga 2023 mendatang.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Sebelumnya, Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan, aset tersebut sudah dimiliki oleh pemerintah sejak tahun 2001.
Seluruh dokumen kepemilikan aset sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada bulan September 1997 para krisis moneter saat itu. Jadi lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ucap Danang, Jumat (27/8/2021).
Danang lantas menuturkan, Lippo Karawaci tidak pernah menerima dana sepeser pun dari BLBI pada 1998.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/19165461/satgas-blbi-sita-44-bidang-tanah-milik-pt-lippo-karawaci-senilai-rp-13