Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Adapun, Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
"Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu," ujar Rusdi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/10112941/jadi-tersangka-yahya-waloni-dijerat-pasal-uu-ite-dan-penodaan-agama