"Sudah (tersangka)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Adapun Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Rusdi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/27/10002861/yahya-waloni-ditetapkan-tersangka-dugaan-penistaan-agama