Salin Artikel

Kemenag: Pencabutan Larangan WNI Masuk Arab Saudi Hanya Berlaku untuk Mukimin dan Ekspatriat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan soal pencabutan larangan masuk ke Arab Saudi bagi warga negara Indonesia (WNI).

Namun, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk orang yang bermukim di Mekkah (mukimin) dan ekspatriat.

"Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini, tetapi itu untuk sebatas mukimin dan ekspatriat," kata Khoirizi dalam diskusi secara daring, Kamis (26/8/2021).

Khoirizi menjelaskan, dengan pencabutan larangan itu, orang yang mempunyai izin tinggal diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

Begitu pula terhadap WNI di Arab Saudi diperbolehkan kembali ke Tanah Air. "Begitu juga dengan tenaga kerja, ekspatriat tadi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum diperbolehkan menyelenggarakan ibadah umrah dan belum ada aturan apa pun tentang penyelenggaraannya.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi mencabut larangan masuk bagi WNI dan warga negara asing dari 19 negara pada Selasa (24/8/2021).

Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.

Badan tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.

Kendati demikian, persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/15460621/kemenag-pencabutan-larangan-wni-masuk-arab-saudi-hanya-berlaku-untuk-mukimin

Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke