Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat memimpin rapat pleno percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, Rabu (25/8/2021).
"Karena DTKS tidak hanya digunakan oleh program atau kegiatan Kementerian Sosial saja tapi juga oleh kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah yang memiliki program bersasaran rumah tangga," kata Ma'ruf dikutip dari siaran pers, Kamis (26/8/2021).
Ma'ruf menilai, pemutakhiran DTKS menjadi kunci untuk sejumlah kebijakan, termasuk pembagian bantuan sosial (bansos), sehingga perbaikannya diharapkan segera dilakukan.
Selain itu, perbaikannya pun harus dilakukan dengan standar dan metodologi yang sesuai dengan praktik di negara lain.
"Seperti pemanfaatan proxy means test (PMT) dengan sasaran jangka pendek adalah mencari rumah tangga miskin ekstrem yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau yang sering disebut dengan exclusion error," kata dia.
Lebih lanjut, Ma'ruf juga meminta agar tata kelola data perlindungan sosial terus disempurnakan seperti yang dilakukan negara lain.
Salah satunya dengan mengelompokkan data perlindungan sosial ke dalam social registry sebagai induk serta data penerima manfaat (beneficiary registry) yang berisi data rumah tangga dan data usaha mikro kecil (UMK).
"Hal ini berkaca pada penyaluran bantuan dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah kesulitan untuk menyalurkan kepada mereka yang tiba-tiba jatuh miskin," kata dia.
Rapat pleno TNP2K tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Keuangan,
Kemudian Kepala Bappenas dan para menteri anggota TNP2K lainnya, serta Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Pusat Statistik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/11041171/wapres-minta-mensos-segera-selesaikan-pemutakhiran-dtks