Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi.
"Mengenain vaksin Sinovac pihak-pihak terkait terus mengkaji dan hasilnya akan segera disampaikan ke pemerintah kemudian," kata Khoirizi kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Khoirizi mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan secara teknis tentang pelaksaan umrah dari Pemerintah Arab Saudi mengenai penggunaan vaksin Sinovac.
Ia mengatakan, Pemerintah Arab Saudi baru memberi ketentuan pembukaan penerbagan hanya sebatas bagi mukimin atau orang yang bermukim di Mekah dan ekspatriat yang akan kembali atau keluar dari Arab Saudi.
"Dalam masa pandemi sudah bisa terbang langsung dengan syarat memenuhi dua dosis vaksin dan tidak menyebut untuk umrah dan vaksin Sinovac," ujar dia.
Adapun Sinovac merupakan salah satu vaksin Covid-19 yang disuntikan ke masyarakat Indonesia.
Pembahasan soal vaksin Sinovac tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti dalam pertemuan antara KJRI Jeddah dengan Wakil Menteri Bidang Haji dan Umrah Arab Saudi pada Rabu (11/8/2021).
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul Arab Saudi yang telah membuka akses ibadah umrah bagi para jemaah dari negara-negara tertentu.
Sayangnya, Indonesia masih belum diberikan izin karena kasus Covid-19 di Tanah Air yang masih tinggi.
Adapun beberapa jenis vaksin Covid-19 yang diterima oleh Arab Saudi antara lain Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, Moderna, dan Sinopharm.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/20484861/kemenag-arab-saudi-masih-kaji-kemungkinan-wna-yang-divaksin-sinovac-boleh