"KPK ingin meyakinkan publik seolah masih terus bekerja dan berupaya memburu buronan yang tak berhasil ditangkapnya. Semoga ini bukan tindakan yang ditujukan untuk memanipulasi fakta yang sebenarnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Diketahui dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Namun, KPK belum juga melakukan pengejaran dan penangkapan karena pandemi Covid-19.
Bambang melanjutkan, sejak satu bulan lalu penyelidik KPK Harun Al Rasyid juga sudah menyampaikan adanya dugaan lokasi di mana Harun Masiku berada.
Namun, kala itu pimpinan KPK tidak ada yang merespons pernyataan Harun Al Rasyid.
Tidak hanya itu, malah KPK terlihat menyingkirkan Harun Al Rasyid melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan.
"Tiba-tiba sekarang mengatakan kalau tahu keberadaan Harun Masiku," tutur Bambang.
Bambang menegaskan, jika KPK tidak benar-benar mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun menyampaikan informasi sebaliknya pada publik, maka hal itu termasuk tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh dilakukannya. Etalase penegakan hukum hanya menciptakan fatamorgana keadilan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui lokasi Harun Masiku dalam pelariannya di luar negeri.
Namun, karena pandemi Covid-19 upaya pengejaran dan penangkapan masih belum dilakukan.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," ucapnya.
Ia mengaku telah diberi perintah oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk melakukan penangkapan. Namun hal itu belum dapat direalisasikan saat ini.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap Pak, tetapi kesempatannya belum ada," ucapnya.
Adapun Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menduga Harun Masiku memberi sejumlah untuk Wahyu Setiawan agar dirinya dipilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dengan mekanisme pergantian antarwaktu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/18191871/kpk-klaim-tahu-harun-masiku-berada-bw-semoga-bukan-manipulasi-fakta