Salin Artikel

ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memperbaharui pengaturan sistem kerja apparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level 1-4.

Tjahjo kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam surat itu, ASN pada layanan sektor pemerintahan non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari kapasitas.

“Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari,” tulis Tjahjo seperti dikutip dari surat edaran itu.

Untuk ASN pada sektor esensial yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor WFO maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN pada sektor kritikal yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Selanjutnya, ASN di luar Jawa dan Bali yang berada di PPKM Level 3, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor sebesar 25 persen.

Sementara itu, sistem kerja ASN yang ada di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 2 dan Level 1 harus menyesuaikan dengan kriteria zonasi Kabupaten/Kota.

Pertama, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau dan kuning, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.

Kedua, bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan merah, pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebanyak 25 persen.

PPKM Jawa-Bali

Dalam surat edaran yang sama juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1-4.

Pada wilayah Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3-4, seluruh ASN di sektor pemerintahan non-esensial harus melakukan work from home (WFH) 100 persen.

“Dengan tetap memeperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” tulis Tjahjo.

Selain itu, bagi ASN pada sektor esesnsial di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara, ASN sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali yang berkatagori PPKM Level 2 diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen.

Untuk ASN sektor esensial di wilayah tersebut boleh bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 75 persen.

Kemudian, ASN sektor kritikalnya diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 100 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/17114631/asn-sektor-non-esesnsial-di-wilayah-ppkm-level-4-luar-jawa-bali-boleh-wfo-25

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke