JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp 22 triliun selama semester I 2021.
Menurut Alex, penyelamatan keuangan negara itu dilakukan melalui kedeputian bidang koordinasi dan supervisi.
"KPK bersama-sama pemerintah daerah juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara, senilai Rp 22.270.390.872.363, itu selama satu semester tahun 2021," kata Alex, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2021).
Alex memerinci, keuangan negara yang berhasil diselematkan itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah dengan total Rp 3,8 triliun dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda sebesar Rp 9,5 triliun.
Kemudian, dari penyelamatan aset daerah dengan dilakukan pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana sarana dan utilitas atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp 7,1 triliun.
Alex mengatakan, KPK juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait penyelamatan keuangan dan aset.
"Mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing-masing pemerintah daerah di wilayah direktorat korsup wilayah II akan melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah," kata Alex.
KPK juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian aset bermasalah, misalnya meliputi penagihan tunggakan pajak di seluruh wilayah.
"Kemudian rakor sertifikasi dan penentuan aset dengan melibatkan BPN di seluruh wilayah dan audiensi dengan kejaksaan, dan kemudian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak," ucap Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/16220581/semester-i-2021-kpk-cegah-potensi-kerugian-negara-rp-22-triliun