JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Minan bin Mamad pada Senin (23/8/2021).
Minan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Minan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen-dokumen penawaran tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).
Selain Minan, KPK juga memeriksa pihak swasta lain bernama Henry Petrus yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh Yoory Corneles.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14515791/periksa-saksi-kpk-dalami-berbagai-dokumen-penawaran-lahan-di-munjul
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.