Salin Artikel

Soal Amendemen UUD 1945, Hasto: Kebijakan PDI-P adalah "Slowing Down"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mengambil sikap untuk pelan-pelan atau slowing down dalam menyikapi wacana amendemen Undang-undang Dasar 1945.

Hasto megatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, gotong-royong dalam mengatasi pandemi dan kehidupan perekonomian merupakan prioritas bagi PDI-P.

"Atas hal tersebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDI-P adalah slowing down terkait dengan amendemen Undang-undang Dasar 1945," kata Hasto dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Selasa (24/8/2021).

Hasto menuturkan, partainya memang memiliki inisiatif agar konstitusi diamendemen secara terbatas untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara sebagaimana keputusan Kongres V PDI-P.

"Terbatas berkaitan dengan pentingnya bangsa ini punya haluan negara. Borobudur saja dibangun 100 tahun, masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan," ujar Hasto.

Ia mengatakan, rencana amendemen itu dirancang sebagai bentuk dedikasi PDI-P terhadap penataan sistem politik, konsoilidasi demokrasi, dan konsolidasi sistem pemerintahan presidensial.

Namun, kata Hasto, dalam implementasinya keputusan tersebut harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat dan skala prioritas yang diperlukan bangsa Indonesia.

"Pandemi Covid membuat kemudian kami berpikir bahwa apapun skala prioritas saat ini adalah gotong-royong di dalam mengatasi pandemi ini, kehidupan perekonomian sudah terkena dampak secara langsung," ujar dia.

Hasto mengatakan, dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi, diperlukan suasana kehidupan yang kondusif.

Ia menyebut, yang didorong oleh PDI-P kini adalah membangun energi positif dan energi gotong-royong bagi kepentingan bangsa dan negara yang jauh di atas kepentingan partai politik.

"Jadi terkait dengan amendemen, sekali lagi, langkah untuk slowing down terhadap hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil karena skala prioritas kita adalah mengatasi pandemi ini," kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bamsoet, sapaannya, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14333681/soal-amendemen-uud-1945-hasto-kebijakan-pdi-p-adalah-slowing-down

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke