Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 perihal Penegasan Komunikasi Politik yang diteken Megawati dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada 11 Agustus 2021.
"Agar semua kader berdisiplin untuk tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin Partai," demikian bunyi petikan surat tersebut, yang ditampilkan Hasto dalam konferensi pers, Selasa.
Surat itu juga menyebutkan, skala prioritas partai saat ini adalah membantu rakyat dalam menangani seluruh dampak akibat pandemi Covid-19.
"Peningkatan jumlah pasien Covid-19 sangat serius dan sudah menjadi tugas kita bersama agar seluruh anggota dan kader partai untuk bahu membahu, bergotong royong membantu rakyat," dikutip dari isi surat.
Adapun surat itu ditujukan kepada DPP PDI-P, anggota Fraksi PDI-P DPR, DPD dan DPC PDI-P, anggota Fraksi PDI-P DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kader PDI-P se-Indonesia.
Dalam surat disebutkan bahwa surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat DPP PDI-P nomor 2997, 2998, 2999/IN/DPP/VI/2021 perihal komunikasi dan dengan mencermati dinamika politik internal partai.
Hasto menegaskan, berdasarkan keputusan kongres, wewenang memutuskan calon presiden dan wakil presiden dari PDI-P berada di tangan Megawati selaku ketua umum.
Ia mengatakan, untuk menjadi pemimpin di Indonesia, harus betul-betul muncul sebagai kehendak rakyat dengan adanya campur tangan dari Tuhan Yang Mahakuasa serta mekanisme partai.
"Kita dari PDI Perjuangan, kongres sudah mengamanatkan pada Ibu Ketua Umum untuk memutuskan siapa calon presiden dan wakil presiden yang akan datang dan kehendak rakyat itu sebagai panduan yang terbaik, tapi skala prioritas saat ini adalah terkait dengan pandemi," kata Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/14042571/megawati-instruksikan-kader-pdi-p-tak-bicara-soal-capres-cawapres