Hal itu berdasarkan ketentuan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diperbandingkan dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit sebelumnya.
Dikutip dari kedua Inmendagri pada Selasa (24/8/2021), delapan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Kemudian ada Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, dua daerah lain yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Tasikmalaya statusnya tetap berada di level 2.
Sehingga saat ini ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Berdasarkan ketentuan Inmendagri Nomor 35, 10 kabupaten/kota tersebut akan menjalani aturan PPKM level 2 selama masa perpanjangan yakni pada 24-30 Agustus 2021.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/07433041/dari-garut-hingga-pamekasan-ini-8-daerah-di-jawa-yang-turun-level-ppkm-dari