Salin Artikel

AHY: Anak Muda Tidak Boleh Dimanja, apalagi Disiapkan Karpet Merah

Namun, AHY menekankan, melibatkan generasi muda bukan berarti memanjakan generasi muda, apalagi menyiapkan karpet merah kepada mereka.

"Muda berarti pantang menyerah dan tidak takut gagal karena dalam setiap kegagalan ada pelajaran untuk bangkit, dan besertanya, ada peluang untuk menang," ujar AHY dalam pidato kebangsaan yang ditayangkan akun YouTube CSIS Indonesia, Senin (23/8/2021).

"Anak muda tidak boleh dimanja, apalagi disiapkan karpet merah," kata AHY.

AHY menuturkan, yang dibutuhkan generasi muda sejatinya adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa muda adalah kekuatan dalam pemikiran dan perbuatan.

Ia menyebutkan, muda berarti meiliki keberanian untuk melakukan perubahan dan lompatan serta tidak ragu untuk keluar dari zona nyaman, beradaptasi, bekerja keras, menghadapi disrupsi, dan menjawab tantangan zaman.

Namun, hal itu bukan berarti generasi muda dibiarkan tumbuh dan berimajinasi tanpa arah.

"Perlu bimbingan, nasihat dan pengalaman dari para pemimpin, para senior, dan generasi pendahulunya. Bukan dilecehkan, dibungkam, apalagi dimatikan jalannya," kata AHY.

Ia mengatakan, generasi muda justru harus dituntut sekaligus ditempa dan dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin hebat sebagi motor penggerak kemajuan di masa depan.

Menurut AHY, para pemimpin bangsa Indonesia selama ini telah menetapkan visi jangka panjang dan landasan bagi terciptanya daya saing bangsa yang unggul.

"Oleh karena itu, adalah tugas generasi muda hari ini untuk semakin memperkuat daya saing bangsa ini sehingga benar-benar siap digunakan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata AHY.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18113201/ahy-anak-muda-tidak-boleh-dimanja-apalagi-disiapkan-karpet-merah

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke