Salin Artikel

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata ke Dewas, Ini Kata KPK

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Kendati demikian, menurut dia, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut, KPK menyerahkan penuh kepada Dewan Pengawas untuk menindaklanjutinya.

"KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya," ujar Ali.

Adapun laporan kepada Alexander Marwata ke Dewas dilayangkan oleh perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan dari 57 pegawai KPK, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif.

“Pernyataan 'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Ia juga menilai, perbuatan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sejumlah pasal yang dilanggar terkait nilai dasar keadilan yakni sebagai berikut:

1. Pasal 6 Ayat 2 huruf (b)

“Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja”

2. Pasal 6 Ayat (1) huruf (a)

“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi”

3. Pasal 8 Ayat (2)

“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi”

4. Pasal 4 Ayat (1) huruf (c)

“Wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri”

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/14161181/soal-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-alexander-marwata-ke-dewas-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke