Empat saksi tersebut yakni aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara bernama Helmi dan Hepni serta dua wiraswasta bernama Feri Efendi dan Hadi Kesuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan, seharusnya KPK memeriksa dua saksi lain yang merupakan wiraswasta. Namun, dua orang tersebut tidak hadir menuhi panggilan penyidik KPK.
Wiraswasta dari CV Panca Persada bernama Iwan Setiawan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sementara itu, wiraswasta dari CV Labuhan Dalem bernama Irawan Afrizal tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada KPK.
"KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut tim penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini KPK memeriksa lima orang saksi pada Kamis (19/8/2021).
Empat saksi di antaranya yakni dua PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah diperiksa di Kantor BPKP Lampung.
Sementara itu, satu saksi lain yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri diperiksa di Lapas Kotabumi.
Ali mengatakan, semua saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril serta seorang PNS bernama Syahbudin pada Rabu (18/8/2021).
Kepada tiga saksi tersebut, KPK mendalami antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti pada Kamis (6/5/2021).
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.
Selain itu, KPK memeriksa wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini.
Sebab, tim KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/11524271/kasus-gratifikasi-di-lampung-utara-kpk-dalami-penyetoran-uang-terkait-paket