Salin Artikel

Mahfud: Pelengseran Gus Dur Tidak Sah dari Sudut Hukum Tata Negara

Mahfud mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tak sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Gus Dur justru dijatuhkan atas dasar 'patut diduga' menyalahgunakan keuangan Bulog dan bantuan dari Brunei Darussalam.

"Patut diduga bunyinya, itu endak ada bukti," ujar Mahfud dalam haul Gus Dur ke-12, dikutip dari kanal Youtube NU Channel, Minggu (22/8/2021) malam.

"Padahal di dalam TAP MPR benar-benar melanggar haluan negara. Ini baru patut diduga," sambung Mahfud.

Mahfud lantas menyinggung bahwa dalam kehidupan bernegara, hukum merupakan produk politik. Hal itu sebagaimana disertasinya mengenai politik hukum.

Menurutnya, ketika politik menghendaki sesuatu yang tak mendapat dukungan hukum, justru hukum tersebut akan digerus.

Bahkan, praktik tersebut bisa saja terjadi hingga saat ini.

"Kalau hukum mengatur ini, tapi pun figurasi politik menghendaki lain, ya hukumnya yang diubah, lalu dipertahankan atas nama formalisme," katanya.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut, ia mengingat pesan Gus Dur supaya poros politik dapat dikuasai.

Penguasaan poros politik semata-mata bertujuan agar dapat menciptakan sistem kenegaraan dan demokrasi yang berjalan bersih.

"Agar bersih permainannya, demokrasi bersih juga. Kita harus menuju ke sana pada saat yang panjang. Ini Gus Dur," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/10424301/mahfud-pelengseran-gus-dur-tidak-sah-dari-sudut-hukum-tata-negara

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke