Salin Artikel

UPDATE: Kasus Kematian Covid-19 Selalu di Atas 1.000 Per Hari dan Teguran WHO

Pada Minggu (22/8/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 12.408 kasus.

Penambahan ini menjadikan total keseluruhan kasus di Indonesia mencapai 3.979.456, terhitung sejak kali pertama diumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, positivity rate sebesar 14,56 persen per Minggu kemarin. Standar WHO adalah 5 persen. 

Sementara itu, pemerintah juga melaporkan adanya penambahan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 24.276 orang. Sehingga, total pasien sembuh hingga kini menembus 3.546.324.

Selain itu, sebanyak 1.030 orang tutup usia karena Covid-19, sehingga total jumlah kasus kematian menembus 126.372.

Dari data yang sama, pemerintah melaporkan terdapat 306.760 kasus aktif dan 262.664 orang yang berstatus suspek.

Sementara itu, sejak 16 Juli 2021, kasus kematian Covid-19 selalu di atas 1.000 per hari. Sudah 38 hari, angka kematian tak pernah kurang dari angka itu. 

Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sempat mencapai puncaknya pada 27 Juli.

Pada hari itu, pemerintah melaporkan kasus kematian mencapai 2.069 jiwa.

Selanjutnya, pada 10 Agustus, kasus kematian akibat Covid-19 kembali menembus 2.000 jiwa.

Saat itu data yang dirilis pemerintah menyebutkan ada 2.048 kasus kematian dalam sehari.

Teguran WHO

Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan demi membendung penularan virus corona.

Diberitakan Reuters, 19 Agustus 2021, hal itu dikarenakan data baru yang menunjukkan bahwa mobilitas untuk ritel dan rekreasi telah mencapai tingkat pra-pandemi di beberapa wilayah utama.

Laporan situasi terbaru WHO menyoroti "peningkatan signifikan dalam mobilitas masyarakat dalam ritel dan rekreasi" di provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang secara kolektif menampung sekitar 97 juta orang.

Adapun yang dimaksud ruang ritel dan rekreasi mengacu pada restoran, kafe, pusat perbelanjaan, perpustakaan, museum, dan taman hiburan.

"Perumusan rencana konkret dan tindakan mendesak sangat penting untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak peningkatan mobilitas pada transmisi dan kapasitas sistem kesehatan," tulis laporan itu.

Tracing digencarkan

Dari Boyolali, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta petugas menggencarkan tracing kontak erat guna menekan kasus Covid-19, salah satunya yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.

"Tracing kontak erat harus terus dilaksanakan di Boyolali. Dari kasus konfirmasi akan dilaksanakan perawatan di isolasi terpusat, tidak di isolasi mandiri sehingga terpantau kondisi, dan obat-obatannya," ujar Hadi, Minggu.

Saat ini, positivity rate Covid-19 di Boyolali mencapai 24,24 persen dengan tingkat tracing kontak erat yang hanya sebesar 2,35 persen.

Menurut Hadi, untuk menghentikan laju perkembangan Covid-19, diperlukan kerja keras dan keseriusan dari setiap pihak terkait.

Ini termasuk para petugas tracing yang terdiri dari Badan Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar), Bintara Pembina Potensi Dirgantara (Babinpotdirga), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Hadi menegaskan bahwa setiap elemen masyarakat Boyolali harus serius menanggulangi Covid-19.

Menurut dia, tracing kontak erat harus terus dilakukan sekalipun sudah dalam kondisi lelah.

"Dandim dan Kapolres siapkan tim IT untuk input data kasus konfirmasi, biarkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus membantu petugas kesehatan dilapangan, karena saya lihat data kasus konfirmasi positif naik terus," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/07495411/update-kasus-kematian-covid-19-selalu-di-atas-1000-per-hari-dan-teguran-who

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke