Salin Artikel

Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, KPK Ingatkan Hindari Gratifikasi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pernyataan Ipi ini disampaikan menanggapi polemik permintaan sumbangan yang melibatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

"KPK ingin mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Menurut ipi, ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada penyelenggara negara lain, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"

"Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Permintaan atau penerimaan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.

Ipi menyebutkan bahwa KPK melalui Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi dan juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi.

Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara tersebut juga diminta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia.

Ipi menekankan, gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ancaman pidananya, kata dia, yakni hukuman dari 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," ucap Ipi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi yang meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya oleh lima orang warga yang berasal dari luar Sumbar.

Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.

Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.

"Mereka kami amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Menurut dia, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.

Sementara, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengakui banyak pihak yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Sumatera Barat.

"Banyak yang mengatasnamakan saya kan. Di media sosial juga banyak," kata Mahyeldi kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021) usai sidang paripurna DPRD Sumbar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/22/16052111/polemik-surat-sumbangan-bertanda-tangan-gubernur-sumbar-kpk-ingatkan-hindari

Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke