Laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan dari 57 pegawai KPK, yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Hotman mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif.
“Pernyataan 'Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.
Ia juga menilai, perbuatan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sejumlah pasal yang dilanggar terkait nilai dasar keadilan yakni sebagai berikut:
1. Pasal 6 Ayat 2 huruf (b)
“Setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja”
2. Pasal 6 Ayat (1) huruf (a)
“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi”
3. Pasal 8 Ayat (2)
“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi”
4. Pasal 4 Ayat (1) huruf (c)
“Wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri”
Selain itu, perwakilan 57 pegawai KPK tersebut mengirimkan surat permohonan pengawasan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM terkait isu tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hotman pun meminta Dewas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut bisa tepat waktu serta menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK, khususnya pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/21/14112961/wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-dilaporkan-ke-dewas-terkait-pernyataan