Salin Artikel

Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri

Sebab, kata Adi, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia. Ia mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut.

"Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.

Adi menjelaskan sebelum ia menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode Oktober-Desember 2020, Juliari sudah memerintahkan untuk mengumpulkan fee paket bansos.

"Pada awalnya sebelum ada saya perintah Mensos tetap ada karena Kukuh (Aribowo) juga berkomunikasi secara intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso," ungkap dia.

Kukuh Aribowo diketahui merupakan anggota tim teknis bidang komunikasi Mensos. Sementara Matheus Joko Santoso adalah terdakwa dalam perkara ini yang sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos.

Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya. Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia. 

"Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.

Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.

Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia. Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/22585201/terdakwa-kasus-bansos-covid-19-adi-wahyono-saya-korban-desain-proyek-menteri

Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke