Salin Artikel

Kemenkes: Rp 1,469 Triliun Dibayarkan untuk Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020

"Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen Kemenkes maupun BPKP dengan nilai sebesar Rp 1,469 triliun dan ini sudah dibayarkan dengan realisasi sebesar 99,3 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat (20/8/2021).

Kirana menyampaikan, sebelum tunggakan dibayarkan ke para nakes, anggaran tersebut harus diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuannya, anggaran untuk tunggakan nakes tersebut mendapat penilaian dan persetujuan untuk dibayarkan.

Ia mengatakan, pembayaran insentif tersebut diberikan kepada nakes yang bertugas di RS TNI-Polri, RS vertikal, RS BUMN, kantor kesehatan pelabuhan, RS lapangan, balai, laboratorium pusat, RS kementerian/lembaga lain, dan RS swasta.

Namun, Kirana mengatakan, masih terdapat 0,7 persen tunggakan insentif nakes tahun 2020 yang belum dibayarkan.

"Dan setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran sekitar Rp 9,95 miliar untuk membayarkan untuk para nakes di faskes yang terlambat mengirimkan dokumennya," ujar dia.

Di sisi lain, kata dia, pembayaran insentif nakes tahun 2021 berjalan dengan baik dan teratur karena diatur komunikasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mengajukan laporan insentif sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ia mengatakan, sejak Januari-Juli insentif nakes sudah dibayarkan sebesar Rp 4,755 triliun.

"Sejak Januari hingga Juli ini sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21.000 lebih dan jumlah nakes 679.215," kata Kirana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/14513231/kemenkes-rp-1469-triliun-dibayarkan-untuk-tunggakan-insentif-nakes-tahun

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke