JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersifat adaptif.
Artinya, penetapan level PPKM akan berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Kebijakan ini bersifat adaptif di mana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).
"Pembatasannya juga bersifat dinamis, sehingga nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat, sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut," lanjutnya.
Wiku menjelaskan, terkait dengan leveling PPKM ini, level paling ketat adalah level 4. Sebaliknya, level paling longgar adalah level 1.
Adapun tujuan dalam penerapan level 1 hingga 4 ini, menurut Wiku agar masyarakat dapat produktif beraktivitas dan tetap aman dari Covid-19.
Serta pemberlakuan PPKM akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia.
"Sehingga pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman COVID-19. Selain itu, penetapan level di setiap daerah juga didasarkan pada indikator-indikator yang sistematis," papar Wiku.
Sebagaimana diketahui, saat ini PPKM Level 2 hingga Level 4 masih diberlakukan di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 atau Senin pekan depan.
Penerapan PPKM di Jawa-Bali kali ini merupakan perpanjangan yang dimulai sejak 17 Agustus 2021.
Sementara itu, PPKM Level 2 hingga Level 4 di luar Jawa-Bali juga masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali ini telah dimulai sejak 9 Agustus lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/11522831/satgas-penerapan-level-ppkm-bersifat-adaptif-sesuai-kondisi-covid-19-di