Desakan ini berkaitan dengan tindakan Polres Tuban mengamankan penjual kaos "404: Not Found" yang diduga menyerupai gambar Jokowi.
"ICJR menyerukan agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan," ujar peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, pihaknya juga meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri berkenaan dengan kasus tersebut.
Terlebih, Jokowi sebelumnya juga berbicara panjang lebar mengenai kritik dan demokrasi di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2021).
"(Jokowi) harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi," tegas dia.
Ia menilai, respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, iklim ketakutan yang diciptakan aparat dapat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat. Termasuk menyampaikan kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya dalam ruang publik.
"Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh pemerintah," ungkap Ifti.
Dikutip dari Tribunnews,com, seorang pria bernama Riswan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian.
Ia diciduk petugas usai mengunggah desain kaos bergambar "404:Not Found".
Kaos ini diduga bergambar mirip Jokowi yang berasal dari sebuah mural yang sempat viral di media sosial.
Riswan diketahui meng-upload gambar di akun Twitter miliknya @OmBrewok3.
Usai mengunggah, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban itu diciduk polisi, Rabu (18/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/18423081/dpr-dan-presiden-diminta-panggil-kapolri-usai-penjual-kaos-404-not-found