Irawan diperiksa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dengan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Selain Irawan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus ini yakni dua konsultan pajak bernama Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
Adapun pemeriksaan tiga orang tersebut dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Angin, ada juga Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, ada tiga konsultan pajak yang jadi tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa, pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.
"Di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak, sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ghufron.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, itu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/13192021/kasus-suap-pajak-kpk-panggil-pejabat-ditjen-pajak-dan-2-tersangka