Salin Artikel

Ketua MPR: Keputusan Amendemen UUD 1945 Bergantung pada Dinamika Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bergantung pada dinamika politik dan sikap para pimpinan parpol.

Wacana amendemen konstitusi itu terkait dengan pengembalian kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Hal ini disampaikan Bambang seusai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan ini semua," kata Bambang, dikutip dari Antara, Rabu.

Bambang mengatakan, saat baru menjadi Ketua MPR, para pimpinan parpol banyak memberikan masukan mengenai wacana amendemen.

"Banyak masukan yang kami terima, ada yang khawatir, setengah khawatir, dan ada yang mengatakan harus dilakukan amendemen terbatas. Karena itu masih situasional dan belum seragam," jelasnya.

Bambang menyebutkan, banyak pihak ingin agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, yaitu mendorong lembaga itu kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara.

Ia menjelaskan, selama ini Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) hanya diatur dalam undang-undang. Sedangkan, MPR periode 2014-2019 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat melalui Ketetapan MPR.

"Payung hukum PPHN melalui Tap MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa 'ditorpedo' oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," tutur dia.

Bambang mengeklaim, banyak pihak menginginkan agar MPR berwenang menetapkan haluan negara sebagai arah bangsa dalam jangka panjang.

Menurut dia, hal itu karena Indonesia akan memasuki tahun emas di mana memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi dan jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

"Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca dan menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar tersebut menjadi perhatian MPR," imbuh dia.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, MPR tidak pernah membicarakan terkait penambahan masa jabatan presiden yang dikhawatirkan berpotensi terjadi dalam pembahasan amendemen.

Sebelumnya, Bambang meyinggung soal wacana amendemen UUD 1945 saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang, Senin.

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/21172231/ketua-mpr-keputusan-amendemen-uud-1945-bergantung-pada-dinamika-politik

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke