Salin Artikel

Upacara Peringatan Kemerdekaan, Merah Putih Berkibar di Istana Merdeka

Bendera itu dikibarkan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tim Indonesia Tangguh dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Presiden Joko Widodo memimpin langsung jalannya upacara. Ia didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.

Tampak sejumlah pejabat negara hadir secara terbatas seperti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Prosesi upacara diawali dengan penembakan meriam sebanyak 17 kali diiringi dengan sirine.

Ketua DPR RI lantas membacakan naskah Proklamasi. Selanjutnya, presiden memimpin langsung mengheningkan cipta yang diiringi dengan instrumen lagu "Mengheningkan Cipta".

Setelahnya Menteri Agama memimpin pembacaan doa.

Kemudian, Paskibraka yang bertugas mengambil bendera dari hadapan inspektur upacara. Bendara lantas dibawa ke lapangan untuk dikibarkan.

Pengibaran Sang Saka Merah Putih diiringi dengan instrumen lagu "Indonesia Raya".

Adapun anggota Paskibraka yang terpilih sebagai pembawa bendera yakni Ardelia Muthia Zahwa, perwakilan dari Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, tiga anggota dari Kelompok 8 yang bertugas untuk mengibarkan bendera ialah Aditya Yogi Susanto, Komandan Kelompok 8 yang mewakili Provinsi Gorontalo,

Kemudian Dika Ambiya Rahman sebagai pembentang bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat, dan Ridho Hadfizar Armadhani sebagai pengerek bendera yang mewakili Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kolonel Pnb. Putu Sucahyadi, didapuk menjadi Komandan Upacara.

Bertindak sebagai Komandan Kompi Paskibraka ialah Kapten Inf Suryadi Nataatmaja.

Selanjutnya, bertindak sebagai Perwira Upacara ialah Brigadir Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

Adapun upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/10461391/upacara-peringatan-kemerdekaan-merah-putih-berkibar-di-istana-merdeka

Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke