Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yakni 17-23 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pasar tradisional dan swalayan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Kemudian, di wilayah PPKM level 3 dan 4 pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Adapun di wilayah PPKM level 2 supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/07243641/ppkm-level-3-dan-4-supermarket-pasar-tradisional-boleh-buka-sampai-pukul