Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4.
Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain kapasitas maksimal 25 persen, pemerintah juga mengatur bahwa satu meja hanya dapat diisi maksimal oleh dua orang, waktu makan pun dibatasi maksimal 30 menit.
Di samping itu, pemerintah juga melonggarkan kegiatan di pusat perbelanjaan dengan mengizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan unutk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.
Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.
Ketentuan serupa juga berlaku di daerah-daerah degan PPKM Level 3.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/06175081/aturan-ppkm-level-4-bisa-makan-di-mal-dengan-waktu-maksimal-30-menit