Hal itu diketahui setelah Komnas HAM selesai menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.
"Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait pelanggaran HAM
pada penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN,
Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
"Selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK," kata dia.
Taufan mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan presiden Joko Widodo untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Hal itu, kata dia, dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Hal ini, menurut dia, juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai
bentuk pengabaian konstitusi," ujar Taufan.
Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Hal itu, menurut Taufan, agar dalam menjalankan kewenangannya pejabat tersebut dapat tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, pejabat itu juga dapat memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Komnas HAM menilai, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia.
"Dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara," ucap Taufan.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden untuk melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Laporan pemantauan dan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," ujar Taufan.
Adapun dalam penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni, Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Laporan dugaan pelanggaran HAM ini dilaporkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui peraturan KPK.
Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.
Dugaan lainnya, pelaksanaan TWK itu digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus-kasus korupsi besar.
Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.
Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/15210531/rekomendasi-komnas-ham-ke-jokowi-pulihkan-status-pegawai-kpk-yang-tak-lolos