"Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1.840,7 triliun," kata Jokowi saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/8/2021).
Jokowi menuturkan, pendapatan negara itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.
Ia menyebut, mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, reformasi pepajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
"Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ujar dia.
Sementara itu, upaya peningkatan PNBP dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi serta penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP.
Kemudian, optimalisasi pengelolaan aset berupa intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Sebelumnya, Jokowi menyebut belanja negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp 2.708,7 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/12334971/jokowi-perlu-ada-peningkatan-pendapatan-negara-menjadi-rp-18407-triliun-pada