JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah terbuka dalam menyampaikan komponen pembentuk harga tes usap polymerase chain reaction (PCR).
Pasalnya peneliti ICW Wana Alamsyah menemukan bahwa pemerintah bahkan tidak membebani biaya impor tes kit dan reagen laboratorium pada pelaku usaha.
Menurut Wana hal itu tertulis pada Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR," sebut Wana pada keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Wana mengatakan hal ini menjadi masalah ketika pemerintah tidak terbuka menyampaikan komponen apa saja yang mempengaruhi harga tes usap PCR.
"Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," jelasnya.
Lebih lanjut ICW juga menemukan bahwa harga tes usap PCR lima kali lipat lebih mahal ketimbang harga reagen PCR yang dibeli oleh pelaku usaha.
"Hasil penemuan ICW menemukan rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000," kata dia.
"Jika dibandingkan antara surat penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh Pelaku Usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat," sambung dia.
Wana menyesalkan tidak adanya penjelasan Kemenkes selama ini tentang presentase keuntungan yang didapatkan para pelaku usaha pada tes usap PCR.
“Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja,” ungkapnya.
ICW pun mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal.
Pertama, merevisi Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
Kedua, Kemenkes segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR pada publik.
"Ketiga Kemenkes harus memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta harga tes usap PCR diturunkan menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Selain itu Jokowi meminta agar hasil tes usap PCR bisa diterima dalam waktu 1x24 jam.
Jokowi berharap turunnya harga PCR akan memperbanyak jumlah testing Covid-19 di lapangan.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR, dan saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini," terang Jokowi melakui siaran di akun Instagram Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/08373721/icw-minta-pemerintah-terbuka-soal-komponen-pembentuk-harga-tes-usap-pcr