Salin Artikel

ICW Minta Pemerintah Terbuka Soal Komponen Pembentuk Harga Tes Usap PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah terbuka dalam menyampaikan komponen pembentuk harga tes usap polymerase chain reaction (PCR).

Pasalnya peneliti ICW Wana Alamsyah menemukan bahwa pemerintah bahkan tidak membebani biaya impor tes kit dan reagen laboratorium pada pelaku usaha.

Menurut Wana hal itu tertulis pada Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR," sebut Wana pada keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Wana mengatakan hal ini menjadi masalah ketika pemerintah tidak terbuka menyampaikan komponen apa saja yang mempengaruhi harga tes usap PCR.

"Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," jelasnya.

Lebih lanjut ICW juga menemukan bahwa harga tes usap PCR lima kali lipat lebih mahal ketimbang harga reagen PCR yang dibeli oleh pelaku usaha.

"Hasil penemuan ICW menemukan rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000," kata dia.

"Jika dibandingkan antara surat penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh Pelaku Usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat," sambung dia.

Wana menyesalkan tidak adanya penjelasan Kemenkes selama ini tentang presentase keuntungan yang didapatkan para pelaku usaha pada tes usap PCR.

“Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja,” ungkapnya.

ICW pun mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal.

Pertama, merevisi Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.

Kedua, Kemenkes segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR pada publik.

"Ketiga Kemenkes harus memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta harga tes usap PCR diturunkan menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Selain itu Jokowi meminta agar hasil tes usap PCR bisa diterima dalam waktu 1x24 jam.

Jokowi berharap turunnya harga PCR akan memperbanyak jumlah testing Covid-19 di lapangan.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR, dan saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini," terang Jokowi melakui siaran di akun Instagram Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/08373721/icw-minta-pemerintah-terbuka-soal-komponen-pembentuk-harga-tes-usap-pcr

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke