Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, banyak anak Indonesia yang harus kehilangan orangtuanya akibat penyakit tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perlindungan untuk anak yatim sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
"Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos tengah menyiapkan mekanisme bantuan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Muhadjir mengatakan, saat ini mekanisme untuk bantuan tersebut masih dibahas oleh Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, upaya pemberian bantuan tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian yang bisa dilakukan untuk menyantuni dan membantu anak yatim pada masa pandemi Covid-19.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga dapat bergotong royong membantu mereka.
"Apalagi di masa pandemi ini banyak anak yatim yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19," kata dia.
Berdasarkan data terbaru Kemensos, tercatat ada sekitar 4 juta anak yatim di Indonesia.
Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan korban pandemi Covid-19.
"Pihak Kemensos juga masih berusaha mengumpulkan data terbaru jumlah anak yatim karena Covid-19 dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," dia.
Muhadjir mengatakan, anak yatim yang belum memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan.
Selain itu, banyaknya anak yatim juga berpotensi menimbulkan lost generation atau anak yang tidak tahu arah dan tujuan hidup.
"Sehingga bisa mengancam tumbuh kembang anak. Maka tugas kita bersama-sama untuk menghindari munculnya lost generation itu," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/15/09594861/pandemi-covid-19-pemerintah-siapkan-bantuan-bagi-anak-yatim