Salin Artikel

Faisal Basri Kritik Penanganan Pandemi, seperti Atur Lomba 17-an Tingkat RT

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonom Faisal Basri mengkritik langkah pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak berbasis pada landasan yang jelas.

Misalnya, Faisal menyoroti penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggung jawab pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertanggung jawab atas pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.

Faisal mengatakan, penunjukan Luhut dan Airlangga itu tidak didasari dengan surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo.

”Pokoknya saya tunjuk si anu, si anu. Ya sudah begitu saja. Jadi kayak mengatur perlombaan 17 Agustus di tingkat RT," kata Faisal dalam acara diskusi virtual yang digelar Paramadina Publik Policy Institute, Jumat (13/8/2021).

Faisal mengaku tak heran apabila penanganan pandemi sulit dilakukan, sebab upaya penanganan pandemi justru dipegang oleh menteri di bidang ekonomi.

Kemudian, ia membandingkan penanganan pandemi di Australia yang dianggap sukses karena upaya terpusat dan diatur oleh kementerian kesehatan di negara tersebut.

Selain itu, Faisal mengkritik tugas Luhut yang tidak hanya terkait penanganan pandemi, tetapi juga ekonomi hingga pariwisata.

Belakangan ini, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

"Dia urus semua masalah dalam ekonomi Indonesia, foreign policy, kemudian tourism, mining, segala macam, dan masih kurang, sekarang mengurus danau-danau di Indonesia,” ujar dia.

Selain itu, Faisal menuturkan pernah diundang rapat penanganan pandemi oleh Luhut sebanyak lima kali.

Menurut dia, pemerintah memang sudah melibatkan sejumlah ahli di bidang kesehatan, namun ia menyayangkan jumlah ahli yang dilibatkan masih sedikit.

Sehingga, penanganan pandemi dari aspek kesehatan atau epidemiologi menjadi tidak maksimal.

“War room-nya tidak diisi dengan orang yang full time di bidang kesehatan itu. Jadi sambilan ya,” ungkap dia.

Selanjutnya, ia mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki kurva epidemiologi yang baik terkait penanganan pandemi.

Kemudian, Faisal juga mengkritik pengaturan atau kriteria dalam pelaksanaan PPKM berlevel.

“Jadi apa sih bedanya, Jakarta masih level 4 tapi sudah dibuka. Jadi tidak jelas (antara  level 4, level 3. Tidak jelas semua kriterianya,” tutur dia.

Diketahui, DKI Jakarta melaksanaan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. 

Ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Perubahan aturan tersebut antara lain, uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.

Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Namun, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.

Kemudian, restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00.

Pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sebelumnya, pemerintah melarang restoran melayani makan baik di tempat, baik di area terbuka maupun dalam gedung atau tempat tertutup.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/20085071/faisal-basri-kritik-penanganan-pandemi-seperti-atur-lomba-17-an-tingkat-rt

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke