Salin Artikel

Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK akibat pandemi Covid-19.

Dalam diskusi daring pada Maret 2021, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa sebanyak 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19.

Jumlah itu termasuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.

"Ada 29,4 juta orang terdampak dari pandemi ini. Baik mereka yang di-PHK, dirumahkan, dikurangi jam kerjanya. Ini situasi yang sangat susah sebenarnya," kata Anwar Sanusi.

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan. Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak
  • Buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru tampak depan
  • NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Setelah dokumen disiapkan, Anda bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan cara di bawah ini:

  1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

  3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

  4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs

  5. Mengunggah dokumen persyaratan

  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang

  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli.

    Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

    Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

    Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan. Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/16331811/kena-phk-ini-cara-ajukan-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke